Permenaker Terbaru Bolehkan Pengusaha Pangkas Upah Pekerja Hingga 25%

Ragam1112 Dilihat

PEMERINTAH mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima,” demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).

Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Permenaker tersebut juga mengatur masa penyesuaian upah itu berlaku selama 6 bulan sejak peraturan diterbitkan.

Beleid tersebut juga mengatur mengenai tata cara kesepakatan pemangkasan upah. Itu dapat dilakukan antara pemberi kerja dengan serikat pekerja di perusahaan terkait. Kesepakatan juga mesti dilakukan melalui musyawarah dengan cara kekeluargaan, transparan dan itikad baik.

Kesepakatan pemangkasan upah itu mesti dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat tentang penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan yang tidak boleh melebihi 6 bulan.

Adapun perusahaan yang dapat memangkas upah pegawainya harus memiliki kriteria yang dimuat dalam Permenaker tersebut. Kriteria itu yakni perusahaan padat karya berorientasi ekspor dengan jumlah pekerja paling sedikit 200 orang.

Kemudian persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, dan produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit; industri furnitur, dan industri mainan anak.

Selain diperkenankan memangkas upah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Permenaker itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 dan diundangkan sejak 8 Maret 2023.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *