JAKARTA, informasiterpercaya.com || Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Waketum Peradin) Boyamin Saiman memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil jalan tengah soal sistem pemilu legislatif. Opsi itu dipilih untuk mencari jalan tengah apakah tetap proporsional terbuka atau proporsional tertutup, campuran, atau malah ada opsi lain.
Boyamin memprediksi MK akan mengabulkan permohonan pemohon yaitu kembali memberlakukan proporsional tertutup. Tapi MK akan mengambil jalan tengah yaitu proporsional tertutup itu tidak diberlakukan pada Pemilu 2024.
“Jika MK mengabulkan maka semestinya diberlakukan untuk Pemilu 2029,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Boyamin mengaku sudah melakukan komunikasi dengan elite parpol atas masalah di atas. Jalan tengah di atas sudah bisa diterima sejumlah pihak.
“Aku sudah bicara dengan sebagian besar pentolan parpol, termasuk PDI Perjuangan, yang intinya tidak keberatan jika dikabulkan maka diberlakukan pada pemilu 2029,” ungkap Boyamin.
Dalam sidang terakhir pada pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk pemilu 2024 atau 2029. Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.
“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?” kata Saldi.
Menurut Saldi, bila terburu-buru khawatirnya tidak baik hasilnya.
“Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan resiko paling rendah, harus sekarang atau pemilu 2029?” tanya Saldi menegaskan.
Sebagimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.***DTK