MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Minggu (10/10/2026) didua titik pagi dan sore, di Jalan Baru Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung dan sore di Jalan Sosro Lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dengan dihadiri ratusan yang kebanyakan ibu-ibu.
Mengawali Sosper, anggota DPRD Medan dari Praksi PAN ini perkenalan diri dan menjelaskan tujuan dan manfaat dari Perda Adminduk yaitu: untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, agar dapat meningkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan, sehingga diharapkan tidak ada lagi warga kota Medan yang tidak lengkap dan sinkron Adminduknya.
“Kita Harapkan warga Kota Medan lengkap Adminduknya dan sinkron semua data Adminduk itu, sehinggatidak ada lagi yang kesulitan misalnya berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya hanya gara-gara terbentur atau tidak memiliki kelengkapan maupun kesalahan data Adminduk, karena kelengkapan Adminduk yang harus dimiliki masyarakat sebagai dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat “ujar Edwin.
Untuk itu, diharapkannya, jangan sampai ada lagi warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar berhati-hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependududkan) ganda. Karena itu, katanya, harus selalu mengecek NIK adminduk, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain.
Edwin mengingatkan sekembalinya dari Sosper agar ibuk-ibuk memeriksa segala surat-surat dan sampaikanlah sama keluarga dan tetangga masing-masing dan jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk. Misalnya akte kelahiran anak, berbeda satu huruf pada nama di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal, tegas Edwin seraya mengajak kalangan masyarakat senantiasa memantau keabsahan adminduk yang dimiliki.
Edwin pun menegaskan, dampak jika buku nikah dan Akte lahir tidak sinkron misalnya, suami nikah diam-diam tidak ada persetujuan dari istri dipastikan si istri tidak bisa menuntut karena dianggap hal tersebut bukan suaminya.
Demikian juga akte lahir anak, jangan salah tulis huruf di nama, harus sesuai dengan surat keterangan dari Bidan atau Rumah Sakit (Dokter) dan pastikan nama orangtua tidak salah. Untuk itu, jangan pernah orang lain yang ngurus akte lahir harus ibunya dan jangan lama-lama ngurus akte lahir anak, karena salah satu huruf aja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter.
“Apalagi saat ini dalam sistem online, semua data umumnya terintegrasi dengan data kependudukan lainnya,”ujarnya. Oleh karena itu, Edwin meminta warga jangan menunda-nunda mengurus kelengkapan Adminduk terutama akte lahir anak.“Sebaiknya begitu lahir langsung diurus, agar bisa segera dimasukkan kedalam Kartu Keluarga (KK) sehingga akan bisa diurus BPJSnya.
Kemudian secara tegas mengungkapkan, Kartu Keluaraga (KK) wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital, “ujarnya seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menibulkan permasalahan.
“Saya tegaskan, untuk apa saya DPRD jika saya tidak bisa membantu masyarakat. Jabatan yang saya miliki ini harus bisa bermanfat bagi masyarakat,”ujarnya seraya menyebut dirinya berasal dari keluaraga yang sangat sederhana.
Ketika dibuka tanya jawab, warga banyak yang menyampaikan keluhan dan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Edwin Sugesti Nasution dan timnya. Diantara warga yang memberikan tanggapan, Roslini, Syarifah, Ridha Lubis, Kumala Sari danlainnya. ***WASGO
