MEDAN-Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.
Kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) siap memenuhi kewajiban tersebut.
Dipaparkan, Humas PT NDP Salman Alfarisi, saat ini perusahaan masih menunggu aturan pelaksanaan penyerahan lahan tersebut, dan pihak yang akan menerimanya.
PT NDP berkomitmen menyerahkan tanah 20 persen kepada negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, “Kita siap untuk sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu,” jelas Jubir PT NDP Salman Alfarisi Harahap, Kamis sore (28/08/2025).
Salman juga menambahkan, lahan HGU yang sudah diubah menjadi HGB karena perubahan tata ruang seluas 93,81 Hektar, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen tanah oleh PT NDP kepada negara adalah seluas 18,76 Hektar.
PLH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, M. Husairi, usai Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan pemeriksaan di kantor PTPN 1 dan PT NDP di Tanjung Morawa, menyampaikan salah satu point yang menjadi bahan penyelidikan Kejaksaan adalah soal kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari perubahan status HGU menjadi HGB karena adanya Kerjasama dengan Citraland.
Salman juga mengatakan, PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Kita harus mendukung penuh pihak Kejaksaan yang menjalankan tugasnya. Dan kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan, ” ujarnya.
Manajemen PT NDP memastikan bersikap terbuka dan kooperatif serta memberikan ekses kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kamis (28/8/2024) Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi atas proses hukum yang ditangani Kejaksaan atas pengalihan lahan HGU menjadi Perumahan di Delserdang. ***WASGO