BOGOR || Polisi menangkap pengedar obat ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pria bernama Mulyadi sempat melarikan diri ke sawah saat kamar kontrakannya digerebek.
“Polsek Cariu dan masyarakat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan. Pelaku warga Gampong Mesjid Rembee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” kata Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (12/5) petang. Mulanya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
“Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi,” ujarnya.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan dan mendapati pria 34 tahun tersebut. Saat itu, ditemukan pula seorang warga yang diduga hendak membeli obat ilegal itu.
“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri ke area pematang sawah,” jelas Agus.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dengan pelaku. Namun tak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 258 butir Tramadol, 574 butir Hexymer, dan 110 butir Trihexyphenidyl,” beber Agus.
Polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah dan telepon genggam dari tangan pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.***DTK
