Penanggulangan Kemiskinan, F-PKS Fokus Wujudkan Lahirnya Kesehatan Gratis, Bantuan Sosial dan Pendidikan

Politik17 Dilihat

MEDAN || Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala mengatakan, tujuan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, bahwa pemerintah Kota menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

“Dalam upaya mewujudkannya, Fraksi Partai Keadilan (FPKS) di DPRD Medan berupaya maksimal memperjuangkan terpenuhinya program dan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan seperti anggaran pelayanan kesehatan gratis, bantuan sosial, bantuan pendidikan hingga bantuan pemberdayaan ekonomi,” kata Rajuddin, Minggu (09/03/2025).

Dikatakan H.Rajudin, Fraksi PKS di DPRD Medan fokus mengawal sejumlah program yang erat kaitannya dengan proses penanggulangan kemiskinan. “Salah satunya program kesehatan gratis, Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang terdepan mendukung kebijakan ini sejak awal,” terangnya.

Diakuinya, persoalan kemiskinan di Kota Medan perlu mendapatkan penanganan secara bertahap dan menyeluruh. “Ketika urusan kesehatan masyarakat sudah tertangani, maka langkah selanjutnya bisa dengan memberikan stimulus berupa bantuan sosial kepada mereka yang layak mendapatkan seperti Bilal Jenazah, Najir Masjid, Guru mengaji dan lainnya,” ungkapnya.

Dijelaskan, BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Untuk hak pendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” paparya.

Politisi asal Dapil I Kota Medan ini menegaskan, pelayanan kesehatan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiaya dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkat masyarakat.

“Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” jelasnya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *