KISARAN || Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Beasiswa kepada 132 orang Mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (13/11/2024).
Hadir dalam penyerahan bea siswa tersebut yakni, Asisten Bidang Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mewakili Kejari Asahan, para mahasiswa penerima beasiswa beserta orang tua/wali.
Asisten Bidang Administrasi Umum Muhilli Lubis dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan senantiasa berusaha memberikan manfaat khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu.
Muhilli juga menyampaikan persaingan hidup kedepan tidak gampang, maka diperlukan sumber daya yang unggul karena itu merupakan kunci kemenangan dari persaingan tersebut. “Mahasiswa/i berprestasi seperti adik-adik ini yang nantinya menjadi generasi penerus, yang mengisi pembangunan khususnya di Kabupaten Asahan” Ujar Muhilli.
Kepada orang tua atau wali untuk terus memberikan dukungan kepada adik-adik mahasiswa agar dapat menyelesaikan pendidikannya dengan sebaik-baiknya dan menjadi inspirasi bagi generasi-generasi selanjutnya untuk memimpin Kabupaten Ashan kedepannya sehingga terwujudnya visi dan misi Asahan yaitu masyarakat Asahan yang religius dan berkarakter, Pungkas Muhilli.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Basuki menyampaikan, dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu.
Jumlah penerima beasiswa adalah putra-putri Asahan sebanyak 132 orang dari perguruan tinggi Negeri dan Swasta.
Adapun jumlah beasiswa yang diterima adalah sebesar Rp. 3.055.000,- per orang dengan mekanisme transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa.
Setiap mahasiswa yang telah menerima beasiswa diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya, Papar Basuki.
Pemaparan dilanjutkan Kejaksaan Negeri Kisaran dalam hal ini diwakili Jaksa Fungsional Kejari Asahan Era Husni Thamrin, menyampaikan tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Hibah***Irwansyah