JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.
“Kita pelajari, saya belum, saya baru tahu dari media nanti saya baca,” kata Tito Karnavian di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat (3/1/2025).
Tito mengatakan pemerintah biasanya akan menggelar rapat jika ada putusan MK. Menurutnya, sikap dan tindak lanjut putusan itu akan disampaikan usai rapat.
“Itu juga kita akan baca dulu keputusannya, itu kan baru kemarin kalau nggak salah dibacakan ya. Saya belum baca, tentu kita akan baca dulu dengan rapat dengan internal Kemendagri, setelah itu kita rapat biasanya dengan pemerintah, apa sikapnya nanti seperti itu. Tapi setelah membaca, kita baca dulu,” ujarnya.
MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.***DTK