Paul MA Simanjuntak Dorong Pemerintah Terus Lakukan Pembenahan Pelayanan Kesehatan

Politik52 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH berharap pemerintah pusat khususnya Pemko Medan terus melakukan pembenahan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Mulai peningkatan pelayanan di Puskesmas, Rumah Sakit (RS) milik Pemko Medan yakni RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar.

“Pemko Medan harus dapat menjaga krpercayaan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di 2 RS itu dipastikan bagus. Sehingga, masyarakat tidak lagi memilih RS swasta apalagi berobat ke luar negeri,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak, Sabtu (7/9/2024) di Medan.

Dikatakan Paul, pelayanan petugas kesehatan di Puskesmas harus bersikap ramah humanis. Sama halnya kelengkapan peralatan medis di RS supaya dilengkapi.

Paul berharap, ke depan Pemko Medan harus fokus dalam peningkatan kesehatan dan jangan abai bila ada warga yang menyampaikan keluhan terkait buruknya pelayanan kesehatan.

“Kita berharap Pemko Medan mengalokasikan anggaran kesehatan bertambah dan menjadi program prioritas karena kebutuhan semua orang,” sebut Paul Simanjuntak.

Adapun yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 yakni pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO