Abdul Rani SH :  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Lewat Program Posyandu Lansia 

Politik60 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada warga prasejahtera yang lanjut usia (Lansia). Saat ini banyak warga Medan yang Lansia butuh pelayanan kesehatan lewat program Posyandu Lansia.

“Pelayanan kesehatan Lansia di Posyandu kiranya dimaksimalkan, bukan sekedar cek gula darah, atau tensi. Namun perlu pemberian makanan tambahan dan susu,” ujar Abdul Rani SH, Sabtu (7/9/2024) di Medan.

Menurut Abdul Rani, warga Lansia prasejahtera pantas mendapat perhatian lebih melalui Posyandu. Petugas kesehatan dari Puskesmaa kiranya dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

“Bagi warga Lansia yang tidak sanggup lagi datang ke Posko Posyandu, kiranya petugas kesehatan dari Puskesmas dapat mendatangi ke rumah memberikan pelayanan kesehatan,” kata Abdul Rani.

Untuk itu, terkait petugas kesehatan, obat dan sarana prasarana di Posyandu menjadi perhatian serius Pemko Medan. “Kita dorong penambahan alokasi anggaran untuk Posyandu Lansia,” sebut Abdul Rani yang mendaftar sebagai Paslon Wakil Walikota Medan 2024.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 diuraikan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. ***WASGO