Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Kriminal536 Dilihat

JAKARTA || Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli mengaku hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

“Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersdia sebagai ahli,” kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Romli mengatakan sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan ke Firli dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri. Dia mengatakan saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Empat saksi itu yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.

Namun, Romli Atmasasmita kini menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Wakil ketua KPK Alexander Marwata juga diajukan sebagai saksi meringankan, namun menolak.

Ade Safri mengatakan, Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli.

“Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut,” kata Yusril Ihza saat dihubungi.

Yusril meminta pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 3 Januari 2024 mendatang. Sebab, kata dia, ada beberapa kegiatan yang harus dirinya selesaikan terlebih dahulu.

“Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut,” kata dia.

“Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *