Ortu di Sulteng Akhirnya Batalkan Perjodohan Anak demi Lunasi Utang

Kriminal914 Dilihat

SULTENG, informasiterpercaya.com || Polisi mengatakan perjodohan antara gadis berusia 15 tahun dan seorang pria di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah dibatalkan. Polisi mengatakan masalah ini belum mengarah ke pidana karena dibatalkan.

“(Dibatalkan) makanya itu belum mengarah pidana perdagangan orang kalau belum terlaksana,” ujar Kasi Humas Reskrim Polres Tojo Una-Una AKP Triyanto, dilansir detikSulsel, Selasa (25/7/2023).

Triyanto mengatakan penyidik sebelumnya langsung memeriksa ibu gadis ABG tersebut. Sang ibu mengklarifikasi bahwa dia sebenarnya sudah membatalkan perjodohan itu saat membawa anaknya dari Desa Kolami, Kecamatan Walea, menuju Ampana.

“Waktu itu mengajak anak ke Ampana, membatalkan rencana perjodohan itu. Anak itu tidak mau, mungkin dikira mau dikawinkan, ternyata tidak, hasil pemeriksaan saksi dan ibu korban,” kata Triyanto.

Kendati begitu, ibu dan bibi ABG tersebut, yakni berinisial RU dan SU, kini diproses terkait dugaan penganiayaan. Keduanya diduga menganiaya korban yang kabur ke rumah kepala desa Kolami pada Sabtu (15/7) lalu.

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya pihaknya akan bertanya kepada korban apakah kasus itu perlu dilanjutkan atau tidak.***DTK