OJK Usut 32 Kasus Pasar Modal

Uncategorized2 Dilihat

JAKARTA || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus menangani kasus di pasar modal. Saat ini, OJK tengah melakukan pengusutan terhadap 32 kasus.

“Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya,” ungkap Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, reformasi pasar modal menjadi momentum OJK dan otoritas pasar modal untuk mempercepat penegakkan hukum. Langkah ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar.

OJK juga telah mengumumkan dua kasus manipulasi harga atau aksi goreng saham di pasar modal. Setidaknya kasus ini melibatkan korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer saham.

“Ini dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus yang besar ya. Bahkan hari ini kan 3 (kasus), ya, yang tadi yang korporasi, dan perorangan pun itu berbeda tuh kelompoknya itu 2 kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer,” imbuhnya.

Hasan menambahkan pengawasan tidak hanya dilakukan dengan metode manual, tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Metode ini membantu pengawasan untuk menetapkan indikasi pelanggaran awal di pasar modal.

“Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan,” pungkasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *