OJK Uji Stres Perbankan, Antisipasi Dampak Kebijakan Tarif Trump

Ekonomi6 Dilihat

JAKARTA || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan uji stres terhadap perbankan untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya terus melakukan uji stres (stress test) secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk melihat dampak dari perubahan kondisi ekonomi.

“OJK melakukan stress test baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk melihat dampak dari perubahan kondisi ekonomi, termasuk pengaruh penerapan tarif impor AS dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap perbankan,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Sejauh ini, pihaknya menilai bahwa rasio permodalan (CAR) perbankan tergolong tinggi dan mampu menyerap potensi peningkatan risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas. Pada Februari 2025, kinerja intermediasi perbankan relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga, di mana NPL gross 2,22% dan NPL Net 0,81% serta LaR 9,77%.

Kredit perbankan tetap melanjutkan double digit growth sebesar 10,30% secara tahunan menjadi Rp 7.825 triliun dengan kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,62%, diikuti oleh kredit konsumsi 10,31%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 7,66%.

“Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 10,93% yoy dan berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,95%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,51%,” terang Dian.

Pihaknya juga meminta kepada perbankan agar secara proaktif melakukan asesmen terhadap perkembangan yang terjadi di global maupun domestik dan mempersiapkan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan dimaksud. Selain itu, OJK terus berupaya memperkuat fondasi sistem keuangan salah satunya melalui upaya pendalaman pasar keuangan untuk meningkatkan ketahanan dan efisiensi intermediasi perbankan di tengah gejolak global.

Sementara itu, di tengah dinamika perekonomian global yang dipengaruhi berbagai faktor seperti kebijakan tarif Trump, potensi perlambatan aktivitas ekspor impor, serta fluktuasi nilai tukar, sektor perbankan syariah tetap menunjukkan ketahanan akan efek rambatan yang muncul pada sektor perbankan secara keseluruhan.

Secara nasional, perbankan syariah tercatat memiliki eksposur risiko pasar yang secara umum lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional. Dengan begitu, dapat berperan sebagai penopang stabilitas dalam sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Meski begitu, perbankan syariah tetap perlu melakukan mitigasi risiko terhadap dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat mempengaruhi kinerja debitur tertentu.

“OJK mendorong perbankan syariah semakin menguatkan awareness terhadap perkembangan makro ekonomi global maupun domestik, meminta perbankan syariah secara konsisten menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan assessment lanjutan terhadap debitur yang memiliki exposure pada sektor terdampak, dan melakukan mitigasi lebih dini terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi dari dampak kebijakan tarif. Perbankan syariah juga harus mampu mencari peluang yang timbul dari kondisi saat ini,” jelas Dian.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed