Mulia Syahputra Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Politik1287 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH memfasilitasi warga mendapatkan pemahaman terkait peningkatan pelayanan kesehatan gratis.

Menghadirkan pihak BPJS Kesehatan dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko Medan, warga diberikan kesempatan menyampaikan keluhan dan berbagai persoalan pelayanan publik.

“Kami (red-DPRD) bersama Pemko terus berupaya membuat perubahan terbaik kepada masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Saat ini saya memfasilitasi dan menyerap aspirasi warga agar Pemerintah meningkatkan pelayanan dan membuat kebijakan berpihak kepada warga, ” ujar Mulia.

Dikatakan Mulia, melalui sosialisasi, diharapkan akan mendapat masukan sehingga dilakukan evaluasi untuk perbaikan ke depannya.

Selain itu, kata Mulia, untuk mendapatkan kesehatan harus terlebih dahulu dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan yakni ekonomi yang memadai. “Saat ini Dinas Koperasi menyiapkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM. Seperti halnya, bantuan tunai, peralatan, pelatihan untuk mendapatkan keahlian kepada pelaku usaha,’ ungkap Mulia.

Untuk itu, masyarakat harus proaktif berkordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kepling. “Kita juga minta Kepling supaya melakukan pendataan pelaku UMKM di lingkungan masing masing. Kemudian mengajukan program ke Dinas Koperasi Perindustrian agar bisa dapat bantuan,” saran Mulia.

Saat sosialisasi, Mulia melakukan sesi tanya jawab dengan peserta. Masyarakat diberikan pencerahan mengatasi kendala kesehatan. “Bila masih ada masalah, silahkan hubungi dengan tim saya,” sebut Mulia.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *