KISARAN || Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis, membuka Sosialiasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (12/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kajari Asahan, mewakili Kapolres Asahan, Kabag Kesra Setdakab Asahan, dan para tamu undangan lainnya.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis, menyatakan, Semoga penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan, ucap Muhilli.
Basuki, selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan melaporkan, Kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk penggunaan dana hibah agar dilaksanakan dengan baik dan benar serta pencegahan tindak korupsi, pengurus atau penerima bantuan dana hibah memahami dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, kata Basuki.
Materi yang disajikan pada kegiatan tersebut diantaranya, pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan, tindakan hukum bagi penerima dan bantuan hibah oleh Polres Asahan, Kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah oleh sekretaris daerah Kabupaten Asahan, dan terakhir pengadministrasian penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan.
Peserta sosialiasi dana bantuan hibah ini terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang. ***Irwansyah