Modus Ngeri Bupati Tulungagung: Surat Sakti untuk Dapat Upeti

Kriminal10 Dilihat

JAKARTA || Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat dengan modus baru yang mengerikan. KPK menyebut Gatut menggunakan ‘surat sakti’ agar dapat upeti.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, dikutip Senin (13/4/2026). Gatut ditangkap KPK karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan.

Gatut pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak cuma Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” kata Asep Guntur.

Gatut memerintahkan ajudan untuk terus menagih jatah ke para OPD yang belum memberikan uang sesuai yang diminta. Ajudannya berperan untuk menagih hingga mengumpulkan jatah.

Asep mengungkapkan pemerasan ini sudah berlangsung sejak Desember 2025. Para pejabat yang diperas mengaku sangat resah atas ulah Gatut.

“Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” kata Asep.

Dalam melancarkan aksi pemerasannya, kata Asep, Gatut menggunakan modus baru dengan mengancam memperlihatkan ‘surat sakti’ ke publik di mana isinya seolah-olah para Kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.

“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN,” kata Asep.

“Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya yang digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah,” tambahnya.

Di sini, peran ajudan Gatut, Dwi juga sangat krusial. Selain menagih jatah ke kepala OPD, dia juga mengatur penggunaan anggaran.

“Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi hutang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati atau oknum bupati ini menyampaikan, nanti akan ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW,” katanya.

Asep mengatakan cara yang digunakan Gatut baru ditemukan KPK. Menurut Asep, modus tersebut sangat mengerikan.

“Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, kalau di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan.” kata Asep.

“Kapan kamu mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan,” imbuhnya.***DTK