Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Puluhan Juta di Bogor

Kriminal2 Dilihat

BOGOR || Bareskrim Polri menggerebek pabrik kosmetik ilegal berskala home industry di perumahan kawasan Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya gudang atau tempat produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Awaludin.

Selanjutnya, pada Kamis (9/4), sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penindakan di lokasi tersebut. Dalam pengungkapan ini, tim menangkap tiga tersangka laki-laki berinisial RH (33), MR (22), dan FA (33).

“Tersangka RH ini adalah pemilik usaha atau pabrik, kemudian MR adalah karyawan, dan FA selaku kurir,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Eko Hadi menjelaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi atau obat-obatan dan sejenisnya. “Tersangka ini lulusan SMK Penerbangan jurusan penerbangan,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, pabrik kosmetik tersebut telah beroperasi sejak April 2024. Tersangka memproduksi kosmetik dengan bahan berbahaya dalam jumlah 90 sampai 100 paket produk per hari.

“Produk kosmetik kemudian diedarkan secara online melalui marketplace, dengan omzet sekitar Rp 60 juta per bulan,” ucapnya.

Menurut dia, tersangka meracik kosmetik berupa krim siang dan malam serta toner dengan campuran alkohol 70% dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

“Hasil pemeriksaan Labfor, krim siang dan krim malamnya positif mengandung merkuri,” tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berbagai macam bahan racik kosmetik dan kosmetik siap edar tanpa ijin edar BPOM. Ketiganya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiganya diancam dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***DTK