MEDAN || Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh Rumah Sakit (RS) di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dimana, warga Medan dengan menggunakan KTP/KK gratis berobat di Puskesmas maupun Rumah Sakit selaku provider BPJS Kesehatan.
“Pemko Medan telah ikut program UHC JKMB (Red-Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah) yang mana warganya cukup menunjukkan KK/KTP dapat berobat gratis di RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tandas Modesta Marpaung SKM, Minggu (25/8/2024).
Selanjutnya Modesta Marpaung mengadakan sosper yang sama di Jl Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (25/8/2024) siang. Hadir saat sosper di dua lokasi, sejumlah perwakilan Organisasi Perwakilan Daerah (OPD) Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat konstituen.
Maka itu, program ini harus tersosialisasikan dengan baik kepada pihak RS yang ada di seluruh Indonesia. “Kita tidak mau lagi ada warga Medan ditolak berobat gratis di RS di luar kota Medan,’ ujar Modesta Marpaung asal politisi Golkar tersebut.
Begitu juga bagi warga Medan yang memiliki identitas KTP dan KK hendaknya dapat mengetahui program UHC tersebut. “Bila berobat dimana pun berada cukup menunjukkan KK/KTP. Memang, jika harus rawat inap hanya mendapat fasilitas Kelas III,” ucap Modesta.
Ditambahkan, jika program itu ada kendala, pasien dapat mengadu ke pihak BPJS Kesehatan yang ada di Rumah Sakit tersebut. “Kita edukasi warga harus tau hak dan kewajibannya,” imbuh Modesta.
Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO