Mentan Bingung Harga Sawit RI Turun Saat Dolar Tinggi: Ini Anomali

Ekonomi39 Dilihat

JAKARTA || Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Indonesia harus kembali normal mulai hari ini. Penegasan ini disampaikan saat harga TBS sawit sempat melemah usai pengumuman mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Kami sampaikan Alhamdulillah hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi,” kata Amran dalam konferensi pers hasil rapat mengenai harga TBS bersama pengusaha dan petani di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Alih-alih mengalami penurunan, Amran berpendapat seharusnya harga TBS sawit saat ini ada dalam tren kenaikan karena harga CPO global sedang naik. Sehingga ia melihat penurunan harga TBS yang tak kunjung pulih hingga saat ini sebagai suatu anomali.

Belum lagi menurutnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga kini berada di Rp 18.000/US$ seharusnya membuat harga TBS dalam negeri mengalami peningkatan.

“Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih (sudah naik) 10%. Ya harus naik, tidak ada alasan turun. Kenapa turun? Kami tanya, tidak ada yang bisa jawab. Oke kita sepakat semua, tidak ada satupun yang menolak. Ketua asosiasi, perusahaannya hadir, pengusahanya hadir, eksportirnya hadir, semua sepakat harga kembali seperti semula,” jelasnya.

“Harusnya (harga TBS) naik 10% daripada harga sebelumnya. Karena ada selisih. Nilai dolar sekarang Rp 18 ribu. Harusnya momentum ini, kesempatan ini, sektor pertanian, kita gunakan dengan baik. Tahun lalu ekspor kita naik Rp 167 triliun,” sambung Amran.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk kondisi saat ini, Amran menjelaskan 70% harga TBS mulai pulih pada rentang normal di Rp 3.200 sampai Rp 3.600 per kg. Dalam hal ini harga TBS sawit normal masih bergantung pada masing-masing daerah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Harusnya harga (TBS) naik 10% justru turun, tapi Alhamdulillah tadi laporan sudah 70% berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100% dan bila perlu tambah 10% dari harga sebelumnya karena nilai dolar,” ujarnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *