Menag Usul Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta Per Jemaah, Kenali Beda BPIH & Bipih

Ragam373 Dilihat

JAKARTA || Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2024 naik menjadi rata-rata Rp 105 juta per jemaah. Biaya haji yang dimaksud adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.

Usulan tersebut disampaikan Gus Men dalam Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).

Berdasarkan keterangan dari Humas Kementerian Agama, usulan rata-rata BPIH 2024 per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34. Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Lantas, apa perbedaan BPIH dan Bipih dalam biaya haji?

Perbedaan BPIH dan Bipih
Ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut UU tersebut, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH nantinya digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Sementara itu, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji (jemaah haji). Dalam hal ini, jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci wajib melunasi Bipih. Pembayaran Bipih disetorkan ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap, yakni setoran awal Bipih dan setoran pelunasan Bipih.

Bipih 2024 yang Dibayar Jemaah Haji
Pemerintah belum menetapkan besaran Bipih 2024 yang harus dibayar setiap jemaah haji. Penetapan baru akan dilakukan usai usulan BPIH disepakati. Pembahasan BPIH sendiri akan dilakukan dalam rapat bersama panitia kerja (Panja).

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023).

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief turut menyampaikan hal serupa. Ia juga mengatakan, pembahasan rapat bersama Panja akan berjalan sekitar satu atau dua bulan.

“Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” paparnya.

“Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26. Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya

Pada tahun 2023, Pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).***DTK