Mediasi Pertama Gugatan Rp 5.246 T Habib Rizieq dkk ke Jokowi Buntu

Kriminal29 Dilihat

JAKARTA || Mediasi pertama gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah digelar. Namun belum ada kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.

Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024). Mediator nonhakim yang memimpin mediasi itu adalah Jaury Hukom.

Pihak Habib Rizieq dkk selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Jokowi selaku tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya.

Mediasi berlangsung tertutup dan belum menemukan kesepakatan bersama. Mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2024).

“Belum (ada kesepakatan), karena kan ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember,” kata mediator nonhakim, Jaury Hukom, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaury mengatakan kuasa Habib Rizieq dkk dan Jokowi menyebut kliennya akan hadir. Dia mengatakan mediasi akan dilakukan selama 1 bulan.

“Bilangnya begitu, principal-nya mau hadir. Ya kita tunggu saja, kita lihat. Tetapi, kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah sebenarnya karena ada kuasa istimewa. Namun principal itu menurut Perma Mahkamah Agung harus wajib hadir. Tetapi, kalau dia tidak bisa hadir, silakan. Nanti pertimbangan hakim pemeriksa materi,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” kata Aziz.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut ini nama-namanya:

Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman

Berikut ini petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *