Masa Tenang Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Aturannya

Politik466 Dilihat

JAKARTA || Jelang hari pencoblosan, ada periode tertentu yang melarang aktivitas kampanye yaitu masa tenang Pemilu. Masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu. Lantas, masa tenang Pemilu 2024 sampai kapan?

Masa Tenang Pemilu 2024 Sampai Kapan?
Mengutip Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
PKPU telah menetapkan sejumlah aturan selama masa tenang Pemilu. Ada beberapa hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu, yaitu:

-Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun
-Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Daftar Tahapan Pemilu 2024
Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut adalah jadwal resmi Pemilu 2024.

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022

Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
– Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
– Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023:
– Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024

Pemungutan dan penghitungan suara:
– Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Berikut tambahan jadwal Pemilu 2024 jika ada putaran kedua:

-22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
-2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
-23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
-26 Juni 2024: Pemungutan suara
-26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
-27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *