Mantan Eksekutif TikTok Dipecat karena Laporkan Pelecehan Seks

Kriminal619 Dilihat

JAKARTA || Seorang mantan karyawan eksekutif pemasaran Katie Puris di TikTok, dilaporkan telah menggugat ByteDance induk perusahaan TikTok pada Kamis (8/2/2024). Dirinya mengklaim telah dipaksa keluar dari pekerjaannya usai mengeluhkan soal diskriminasi jenis kelamin, usia dan disabilitas.

Puris mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan. Di dalam pengaduannya, ia mengatakan dipecat pada tahun 2022. Pemecatannya tersebut merupakan puncak dari serangkaian insiden yang alami, salah satunya menurutnya pelecehan seksual dari tim kerjanya.

Saat dipecat, ia berusia 50 tahun dan ia juga mengklaim bahwa dirinya menjadi sasaran komentar yang merendahkan tentang usianya, bahkan disebutkan ByteDance Chairman Zhang Lidong meyakini bahwa karyawan wanita harus tetap diam dan rendah hati setiap saat dan lebih memilih kepatuhan dan kelemahlembutan.

Ia juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberikan cuti untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu karena stress dan tekanan pekerjaannya. Baik TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapannya terkait gugatan tersebut, sebagaimana dilansir detiKINET dari NDTV.

Pengacara Puris, Marjorie Mesidor dan Monica Hincken mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ia menghadapi pembalasan yang cepat karena mengeluh tentang diskriminasi meskipun ia sangat sukses dalam pekerjaannya.

“Tindakan TikTok terhadap nona Puris adalah ilegal dan kami berharap dapat menegakkan hak-haknya,” kata mereka.

Berdasarkan pengaduan gugatan tersebut, Puris sebelumnya pernah bekerja di Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, dan agensi periklanan besar.

Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang negara bagian dan kota New York dan Amerika Serikat yang melarang diskriminasi di tempat kerja.

Puris menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya atas kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerusakan reputasi dan karirnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *