Mami Icha Patok Tarif ABG Berdasarkan Keperawanan, KPAI: Hukum Berat!

Kriminal1036 Dilihat

JAKARTA || Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi ABG. KPAI berharap Mami Icha dihukum berat.

“Saya minta pelaku dihukum berat, diungkap sampai mana ke akar-akarnya karena tidak mungkin menerima manfaat itu satu orang,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Ai, modus Mami Icha sangat merusak korbannya yang masih berusia anak. Dia menyorot perbedaan harga jual ABG dari tingkat keperawanan.

“Modusnya sangat merusak ya sementara begitu ada iming-iming tingkat keperawanan, saya kira ini sesuatu yang sangat eksploitatif dan merugikan sekali kepada anak-anak bangsa,” imbuh Ai.

“Saya minta ini didalami oleh pihak kepolisian. Ini jelas pasti menyasar anak-anak yang dianggap masih perawan ataupun yang sudah tidak karena itu satu ukuran bagi dia bermain di tingkat harga,” lanjut Ai.

Ai mengatakan eksploitasi yang dilakukan oleh Mami Icha sangat tidak beradab. Hal ini akan berdampak dan merugikan anak-anak bangsa.

“Bagi kepolisian, saya kira ditunggu sekali kinerja yang lebih cepat lebih mengungkap, tindakannya sudah sangat merusak anak-anak kita,” terang Ai.

Komnas Perempuan Dukung Polisi Usut Tuntas
Komnas Perempuan mendukung polisi mengusut tuntas kasus prostitusi ini. Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang meminta polisi memperhatikan kemungkinan terjadinya perdagangan perempuan dan anak dalam kasus ini.

“Komnas Perempuan mendukung upaya kepolisian untuk memproses kasus tersebut,” ujar kepada wartawan.

Dia juga berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Dia mengingatkan ada pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Proses hukum mesti kita hormati namun perlu diperhatikan bahwa perempuan sebagai tersangka (pelaku) merupakan bagian dari perempuan berhadapan dengan hukum. Hal ini seturut dengan mandat Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,” ujar Veryanto.

Veryanto juga menyebut pemerintah harus berupaya mencegah prostitusi. Dia mengatakan kemiskinan menjadi salah satu pemicu prostitusi.

“Pemerintah penting memperhatikan isu tersebut sehingga upaya penghapusan kemiskinan memperhatikan pengalaman dan kebutuhan perempuan. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah perempuan menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Mami Icha diduga mengeksploitasi seks 21 ABG. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.

“(Motif) sementara ekonomi. Untuk keuntungan yang dia dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari tersangka FEA yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait berapa uang yang Mami Icha hasilkan dari bisnis haram tersebut. Namun diketahui, Mami Icha mendapatkan bayaran berbeda dari yang diberikan klien.

“Perawan tersangka FEA memasang tarif Rp 1,5 juta, di mana dari Rp 1,5 juta dibayarkan rata-rata untuk tersangka FEA ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang perawan dengan kebijakan tarif senilai Rp 7-8 juta ini bervariasi, untuk tersangka FEA mengambil keuntungannya mulai dari Rp 1-1,5 juta,”jelasnya.***DTK