Mahfud: RI Berhak Usir Pengungsi Rohingya, Tapi Diplomasi Kita Kemanusiaan

Ragam504 Dilihat

JAKARTA || Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Indonesia berhak mengusir para pengungsi dari Rohingya. Namun semuanya ditampung karena Indonesia menerapkan diplomasi kemanusiaan.

“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” ujar Mahfud Md di Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud mengatakan, yang bertanggung jawab memberikan perlindungan Rohingya adalah negara-negara yang ada di dalam konvensi PBB terkait pengungsi. Indonesia sendiri tidak menandatangani hal tersebut.

“Rohingya itu adalah pengungsi dari Rohingya itu yang sebenarnya mau menuju ke negara lain. Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR. Nah Indonesia tidak menandatangani itu,” ucapnya.

Mahfud mengatakan para pengungsi Rohingya itu tiap tahun terus bertambah. Untuk sekarang, banyak juga masyarakat lokal yang melakukan protes.

“Ini sudah bertahun tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?'” ucapnya.

“Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara. Oleh sebab itu, sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara,” tambahnya.***DTK