KPU Sumut Bentuk Badan Ad Hoc

Politik270 Dilihat

MEDAN || KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 berlangsung, Minggu (28/4/2024) di Aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Acara tersebut langsung dibuka Ketua KPU Sumut, Agus Arifin disaksikan Anggota KPU lainnya yakni Robby Effendi, Kotaris Banurea, Sitori Mendrofa, Kabag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu SH dan sejumlah wartawan unit KPU Sumut.

Pada kesempatan itu, Agus Arifin menyampaikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Tujuannya adalah untuk menginformasikan seluruh agenda KPU serta tahahapan-tahapan yang ada kepada masyarakat yang lebih luas dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Agus.

Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut perlu mempersiapkan kebijakan staregis di dalam pengelolaan Badan Adhoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan.

“Catatan pada Pemilu 2024 masih terdapat kendalam dalam pengelolaan Badan Adhoc, diantaranya pemenuhan persyaratan, pengelolaan data adhoc, hunungan adhoc dan sekretariatan dan hubungan adhoc demgan KPU Kab/Kota secara berjenjang,”ujar Agus Arifin.

Karena itu, tujuan pembentukan Badan Adhoc itu tak lain, untuk memetakan dan mengantisipasi permasahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Badan Adhoc Pilda.

Demikian juga untuk menyamakan perspektif dalam membangun langkah strategis yang tepat bagi KPU dalam mengelola adhoc dan untuk mendapatkan gambaran stakeholder yang perlu dilibatkan dalam menyusun kebutuhan Badan Adhoc dalam Pilkada tahun 2024. ***WASGO