Ada di Kel. Sidorejo Hilir Medan Tembung, Izin PBG 14 Unit Dibangun 28 Unit

Politik1 Dilihat

MEDAN || Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap.

Sorotan itu muncul setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah unit bangunan yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi di lapangan.

Salah seorang Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrad Ahmad Afandi menyebut, PBG diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tercatat untuk 14 unit bangunan. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, jumlah bangunan yang berdiri disebut telah mencapai 28 unit.

“Artinya, terdapat selisih sebanyak 14 unit antara jumlah bangunan yang tercantum dalam PBG dengan kondisi yang disebut ditemukan di lokasi,” katanya di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih serius terhadap pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan PBG di Kota Medan.

Ia menilai lemahnya pengawasan dapat berdampak terhadap kepatuhan pengembang sekaligus berpotensi mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG.

Ia mempertanyakan keberadaan unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kelurahan dan kecamatan yang seharusnya dapat menjadi bagian dari mata dan telinga pemerintah dalam memantau perkembangan pembangunan di wilayahnya.

“Kita sangat menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terkait izin-izin PBG. Ini jelas tidak mendukung arah kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas dalam pencapaian PAD dari sektor ini,” ungkap Ahmad Afandi. ***WASGO