KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap dan Gratifikasi Bupati Buru Selatan

Kriminal543 Dilihat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah tersangka baru terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan eks Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, di PN Tipikor Ambon.

“KPK menyimpulkan, berdasarkan kecukupan alat bukti kami menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Namun demikian, Ali belum dapat mengungkapkan identitas, jumlah suap dan konstruksi perkaranya. Dia menyebut akan segera membeberkan semuanya setelah penyidikan yang tengah berjalan telah dinyatakan cukup.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan identitas dari tersangka dimaksud. Nanti ketika proses penyidikan yang sedang berjalan ini cukup, kami akan segera umumkan kepada masyarakat siapa yang telah kami tetapkan sebagai tersangka tersebut, termasuk konstruksi perkara dan pasal-pasalnya,” jelas Ali.

Selain menetapkan tersangka pemberi suap, KPK juga menjerat pihak yang diduga merintangi proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa. Ali belum membeberkan siapa yang dijerat tersangka tersebut.

“Di samping menetapkan satu pemberi suap dalam perkara Bupati Buru Selatan. KPK juga berdasarkan cukup alat bukti menetapkan pihak lain dalam dugaan perintangan penyidikan,” ujar Ali.

“Bukti itu secara langsung maupun tidak langsung di antaranya memanipulasi dan mengkondisikan keterangan saksi-saksi, termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka menguburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop) saat itu,” terangnya.

Adapun dapat diketahui, dalam kasus suap di Buru Selatan ini, Tagop sudah menjalani sidang dan divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bursel pada 2011-2021.

Eks Bupati Buru Selatan disebut menerima suap Rp400 juta melalui anak buahnya, Johnny Reynhard Kasman yang kemudian turut divonis 4 tahun.

Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong. Tujuannya, agar Tagop selaku Bupati Buru Selatan mengarahkan pemenangan proyek ke perusahaan milik Ivana. Ivana sendiri sudah dieksekusi KPK. Dia divonis 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. Dia terbukti menyuap Tagop.***MIOL