KPK Tahan Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Kriminal683 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua, Gerius One Yoman (GOY). Ia merupakan tersangka terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6) malam.

Gerius diduga bersama Lukas membantu supaya Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), untuk memenangkan proyek.

Bantuan tersebut lewat bocoran berupa harga perkiraan sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.

“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tersangka RL sebesar Rp300 juta,” ujar dia

Gerius sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***MIOL