KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kriminal1046 Dilihat

JAKARTA || Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan mendatangi gedung KPK pagi ini. Karen bakal menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

Pantauan detikcom, Selasa (19/9/2023), Karen tampak mengenakan baju bermotif garis hitam-putih dan kerudung putih. Dia masuk ke lobi KPK untuk mengisi data diri.

Karen kemudian diberi kalung berwarna merah. Sebagai informasi, kalung berwarna merah yang dipakai tamu di KPK menandakan tamu tersebut akan diperiksa di bagian Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dahlan Iskan Sebut Karen Telah Jadi Tersangka
Karen Agustiawan disebut telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi LNG Pertamina. Status tersangka Karen itu dibocorkan oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan setelah diperiksa sebagai saksi.

Dahlan diperiksa hampir selama enam jam sebagai saksi pada Kamis (14/9). Setelah diperiksa, dia mengatakan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“(Pemeriksaan) terkait Bu Karen,” kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

“Bu Karen yang tersangka itu ya?” tanya wartawan.

“Iya,” jawab Dahlan.

Dahlan mengatakan ditanya soal pembelian LNG di Pertamina. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena merupakan kegiatan bisnis perusahaan.

“Ditanya tahu nggak beli-beli LNG, saya bilang nggak tahu,” ujar Dahlan.

“Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” sambungnya.

Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022-Juni 2023.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *