KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Kriminal804 Dilihat

JAKARTA || KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Indra akan diperiksa sebagai saksi.

” Hari ini (8/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

Selain Indra, KPK juga memanggil Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya. Andrias juga akan diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi-saksi, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya,” ujarnya.

Sudah Ada Tersangka
Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah Gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.

KPK mengatakan telah menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang dari hasil penggeledahan tersebut. Tiap bukti itu masih dalam tahap pendalaman tim penyidik.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *