KPK Panggil Calon Bupati-Walkot di Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Kriminal45 Dilihat

JAKARTA || KPK memanggil sejumlah calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Total ada delapan saksi yang merupakan calon kepala daerah.

“Hari ini Rabu (26/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu. Selain para calon kepala daerah, ada satu saksi lainnya yakni Desi Yulita Harisanti selaku Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu.

Berikut para calon kepala daerah tahun 2024 di Bengkulu yang dipanggil KPK:

1. Rachmat Riyanto (Calon Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024)
2. Arie Septia Adinata (Calon Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024)
3. Choirul Huda (Calon Bupati Mukomuko Tahun 2024)
4. Zurdi Nata (Calon Bupati Kepahiang tahun 2024)
5. Syamsul Effendi (Calon Bupati Rejang Lebong Tahun 2024/Bappilu DPD II Golkar Rejang Lebong)
6. Benny Suharto (Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024)
7. Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024)
8. Azhari (Calon Bupati Lebong Tahun 2024)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *