KPK Libatkan Puspom TNI Ekspos Kasus Usai OTT Pejabat Basarnas

Kriminal1138 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mengaku tim Puspom TNI dilibatkan dalam gelar perkara.

“Pada saat ekspose pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7). Saat itu Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ikut ditangkap.

Alex mengatakan koordinasi dengan Puspom TNI langsung usai adanya dugaan keterlibatan dari oknum TNI. Pihak Puspom TNI pun terlibat dalam eskpos kasus dan menyatakan alat bukti dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas telah terpenuhi.

“Dari hasil ekspos penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang. Artinya tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap-menyuap,” tutur Alex.

Hasil ekspos menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Alex mengatakan penetapan keduanya juga telah disetujui oleh pihak penyidik Puspom TNI.

“Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” ucap Alex.

Selain Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tiga orang tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” pungkas Alex.***DTK