KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Suap Lukas Enembe

Kriminal583 Dilihat

JAKARTA || KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/3). Ali mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan dari penggeledahan tersebut.

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari Tersangka LE,” ujar Ali.

“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tambahnya.

Selain melakukan penggeledahan, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Provinsi Papua bernama Boy Markus Dawir.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE,” ujar Ali.

Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.***DTK