KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Fasilitas Hasil Setoran ke Petugas Rutan

Kriminal364 Dilihat

JAKARTA || KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Azis dicecar soal adanya tahanan yang menjadi koordinator pengumpulan uang untuk para petugas rutan yang kini menjadi tersangka.

“Muhammad Azis Syamsuddin (mantan anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Fauzi, yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK. Ali juga menjelaskan Azis dicecar soal fasilitas yang diterima karena telah menyetor uang ke petugas rutan.

“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Azis pernah ditahan saat proses penyidikan kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka. Azis sudah menjalani masa hukumannya dan mendapat bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

Dalam kasus pungli rutan ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri atas:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *