KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan

Kriminal30 Dilihat

JAKARTA || Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 masih berjalan. Dia berharap semua pihak bersabar dengan proses penyidikan yang dilakukan.

“Ya nanti kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut bisa dihitungkan. Dia mengatakan tersangka segera diumumkan.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” sebutnya.

“Segera kita umumkan (tersangka),” tuturnya.

Fitroh menyebut beda pendapat dalam kasus ini merupakan hal wajar. Dia mengatakan kasus dugaan korupsi kuota haji ditangani dengan serius.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.

Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *