KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi

Kriminal328 Dilihat

JAKARTA || KPK mengatakan sudah memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun, Dito mangkir dari pemeriksaan.

“Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Dito pada Kamis (6/4/2023). KPK mengancam menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.

“Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April,” kata Ali.

“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya.

Temuan 15 Senpi di Rumah Dito.

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Nurhadi. KPK pun menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Temuan senjata api itu kini didalami turut menjadi bagian dari TPPU.

“Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan pada Senin (13/3). Ali mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan senjata api di rumah Dito Mahendra. KPK juga mendalami kepemilikan senjata api itu turut menjadi bagian dari TPPU yang menjerat Nurhadi.

“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” ujar Ali.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *