Kompolnas: Firli Bahuri Patut Ditahan, Apa Lagi yang Ditunggu?

Kriminal507 Dilihat

JAKARTA || Kompolnas turut angkat bicara terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kompolnas menilai Firli Bahuri patut untuk ditahan.

“Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Yusuf menilai penyidik dalam hal ini masih menunggu berkas perkara pemerasan selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa. Barulah, saat itu akan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P-21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi,” ujarnya.

Kompolnas, lanjut Yusuf, mendorong penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel. Yusuf menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan semua proses penyidikan sesuai aturan yang ada.

“Kompolnas tetap mendorong agar penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya profesional, transparan dan akuntabel. Dalam waktu dekat kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP. Apabila ada petunjuk jaksa dalam proses untuk mendapatkan P-21 dapat dilakukan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Berdasarkan rangkuman detikcom, sejauh ini purnawirawan komisaris jenderal itu sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Pemeriksaan Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak-balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023). Berkas itu lalu dikembalikan jaksa kepada penyidik pada Jumat (29/12/2023).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *