Komisi VIII DPR Sorot Wacana ‘War Tiket’ Haji, Singgung Potensi Kecemburuan

Ragam9 Dilihat

JAKARTA || Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti wacana mekanisme ‘War Tiket’ atau sistem pendaftaran langsung tanpa antrean panjang dalam pemberangkatan haji. Marwan menilai wacana tersebut bisa menimbulkan kecemburuan.

Marwan mulanya mengingatkan mekanisme penyelenggaraan haji saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, sistem yang berlaku ialah pendaftaran, bukan berburu tiket.

“Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 2025. Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sama, tetap aja mendaftar,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan, sistem daftar tunggu haji telah berjalan sejak 2008. Hal itu dibuat sebagai respons atas tingginya minat masyarakat untuk berhaji.

“Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menteri Agama,” jelasnya.

Menurutnya, jika skema war tiket diterapkan akan menimbulkan ketimpangan. Sebab, kata dia, hanya kalangan tertentu yang memiliki kemampuan untuk berburu tiket.

“Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? Perburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” paparnya.

Politikus PKB ini pun menyinggung adanya aturan yang membatasi jemaah yang sudah berhaji harus menunggu 10 tahun untuk mendaftar kembali. Aturan tersebut, kata dia, dibuat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah berhaji.

“Karena itu kalau Menteri Haji menyebutkan ini sebagai wacana, kajian, tidak apa-apa. Tapi aspek-aspeknya itu tadi harus disebutkan. Kalau tidak, nanti resah orang. Kita harus mengubah Undang-Undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marwan menilai kebijakan war tiket berpotensi bertabrakan dengan aturan yang sudah ada. Dia mengatakan saat ini, kuota haji Indonesia sekitar 221 ribu jemaah, dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana? Lah gitu. Jadi tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya. Maka tadi kalau wacana itu, seorang menteri harus ada aspek-aspeknya. Aspek legalitas, historis, sosiologisnya,” paparnya.

“Jadi kalau kita sebut seperti itu, lantas Menteri Haji dulu waktu membentuk Undang-Undang bersama DPR, wah itu sepertinya kok dileceh lagi. Baru aja nih Undang-undangnya. Baru saja dan itu tidak ada sama sekali wacana untuk itu,” sambungnya.

Selain itu, Marwan juga menyoroti agar pemerintah lebih fokus dalam mengurai antrean haji. Menurutnya, solusi utama ialah menambah kuota dan memperkuat kerja sama internasional, bukan dengan skema war tiket.

“Tugas dia sebetulnya mengurai ya, yang 5 juta jamaah. Caranya bagaimana? Caranya ya kami sudah memberi, memberi ruang. Satu, yakinkan pemerintah Saudi tambahan kuota. Kemudian kerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim jamaah haji yang tidak terpakai kuotanya. Kita sudah bicara dengan negara-negara itu, mereka mau,” tuturnya.

Dia pun mengingatkan kebijakan yang tak matang akan berisiko menciptakan ketidakadilan dalam akses ibadah haji. Menurutnya, akan banyak masyarakat yang enggan untuk melaksanakan ibadah haji.

“Itu kan aspek keadilannya bagaimana? Nanti, nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji, kan gitu nanti. Lah karena berburu tiket itu kan nggak mudah kan? Pada saat ada tiket yang diburu, dia nggak punya duit. Lah kalau sekarang dia punya duit, lagi dia jual aset, terus dia simpan duitnya,” jelasnya.

“Kalau berburu tiket pada saat itu dia nggak ada, maka akan ada nanti masanya kalau berburu tiket itu kuotanya tidak terpakai. Karena tidak semua orang berminat haji dan yang punya uang sedikit sekali orangnya gitu. Itu aspek-aspek itu harus dikaji,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) tengah mengkaji terobosan radikal untuk mengatasi persoalan antrean haji yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Salah satu wacana yang muncul adalah menerapkan mekanisme “War Tiket” atau sistem pendaftaran langsung tanpa antrean panjang, layaknya proses pemberangkatan haji di masa lalu.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa ide ini berangkat dari pemikiran progresif di internal Kementerian, termasuk dari Wakil Menteri Haji dan Umrah. Tujuannya adalah mencari solusi agar calon jemaah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk berangkat ke Tanah Suci.

“Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean,” ujar Menhaj dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M yang berlangsung di Asrama Haji Grand El Hajj (Asrama Haji Cipondoh), Tangerang, Banten pada Rabu (8/4/2026).

Dalam skema “War Tiket” ini, pemerintah nantinya akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan membuka pendaftaran pada tanggal tertentu. Siapa pun yang siap secara finansial dan fisik bisa langsung mendaftar dan berangkat di tahun yang sama.***DTK