MEDAN || Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan harus ‘lincah’, sehingga tidak hanya mampu menghidupkan perusahaan, tetapi juga bisa berkontribusi untuk pendapatan daerah Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pembangunan Kota Medan, Senin (4/5/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah.
“Seperti PD Jaya di Jakarta, mereka bisa mengerjakan proyek-proyek Pemda. PUD Pembangunan juga bisa mengerjakan proyek-proyek Pemkot Medan,” kata Godfried.
Masalah pengerjaan proyek Pemkot Medan itu, sebut Godfried, diperbolehkan oleh Perda dan Perwal. “PUD Pembangunan bisa mendirikan PT atau CV, biar bisa memborong. Kalau tidak, PUD Pembangunan akan begini-begini saja,” katanya.
Terkait pajak, menurut Godfried, hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kalau ini bisa mengajukan pemohonan penghapusan. Masyarakat saja bisa, kenapa PUD Pembangunan yang notabene milik Pemkot Medan sendiri tidak bisa. Bila perlu, ke depan di putihkan atau mungkin membayar 10 persen saja,” ungkapnya.
Sementara, Bahrumsyah, menyampaikan sejak 10 tahun lalu di Kota Medan telah diberlakukan Upah Minimu Kota (UMK). Bahkan, DPRD bersama Pemkot Medan sendiri mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK itu. “Miris memang, kita mengawasi perusahaan tidak membayarkan sesuai UMK, sementara PUD sendiri tidak sesuai atau jauh di bawah ketentuan. Jadi, wajar saja selama 10 tahun tidak ada PAD dari PUD Pembangunan,” katanya.
Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan, Karya Septianus Bate’e, sebut kondisi PUD Pembangunan sangat tidak normal. Sebab, perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawan secara penuh atau 100 persen.
Dari hasil audit internal, kata Septianus, perusahaan perlu mendapatkan perbaikan. Sebab, hasil yang didapat dari jenis usaha yang dikelola hanya menghasilkan Rp300 juta/bulan. Sementara, perusahaan menanggung sekitar Rp400 juta/bulan. “Kami hanya mendapatkan Rp300 juta/bulan. Kalau ada tambahan sekitar Rp20 juta, mungkin kami bisa membayar gaji karyawan secara penuh,” katanya.
Belum lagi persoalan Listrik, sebut Septianus, harus dibayar walaupun jenis usaha yang dikelola tidak ada yang menyewa. “Makanya kami mau menseragamkan supaya pakai token saja, biar tidak menjadi beban. Belum lagi tidak ada pembayaran pajak. saat kami sidak ke jenis usaha yang disewa, ternyata ada pembayaran pajak tapi tidak dibayarkan. Pembayaran itu dipakai untuk perjalanan hidup perusahaan,” ungkapnya.
Terkait gaji karyawan, Septianus, mengaku hanya membayarkan sebesar 25 persen. Sebab, kondisi keuangan yang tidak mendukung untuk dilakukan pembayaran secara penuh.
“Jadi, gaji yang dibayar tahun 2026 ini adalah pembayaran untuk tahun 2022. Artinya, gaji tetap dibayarkan tapi catatkan ke belakang. Begitupun, itu tetap dihitung penuh, walaupun perusahaan tidak sanggup. Pada Januari-Pebuari, kami upayakan membayar 50 persen. Untuk persoalan ini, sebenarnya kami lebih banyak timbang rasa,” jelasnya.
Perusahaan, tambah Septianus, pernah bergerak mencari sumber lain. Namun, dihadapkan dengan Perwal No. 8 tahun 2024 tentang kerja sama BUMD. “Dalam Perwal itu disebutkan kerja sama dapat dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan biaya kerja sama jauh lebih besar dari pada kontribusi ke pendapatan,” ujarnya.***WASGO/WAHYU














