Ketua DPRD Sumut Jumpai Massa Demo Rempang

Medan555 Dilihat

MEDAN || Aksi penolakan terhadap relokasi masyarakat Rempang dan Galang terus berlanjut. Di Kota Medan, Sumatera Utara, massa yang menyebut dirinya ‘Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumut dan elemen masyarakat lainnya melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (22/09/2023).

Aksi massa diterima Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting bersama pimpinan DPRD Sumut lainnya. Di tengah rintik hujan, Politisi PDI Perjuangan itu menaiki mobil komando dan menyampaikan tanggapannya.

Baskami mengatakan, seluruh aspirasi yang telah disampaikan, telah dicatat untuk kemudian diberikan kepada pemerintah pusat.

“Kita sama-sama tahu, bahwa hal ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Maka, kami akan menyampaikannya kepada yang berwenang,” jelasnya.

Baskami juga mengajak untuk terus menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

“Kita semua bersaudara, melayu merupakan bahasa yang kita jadikan sebagai bahasa persatuan. Maka, mari kita jaga erat persaudaraan,” imbuhnya.

Sementara Pimpinan Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, Affan Lubis menyampaikan, pihaknya menyesalkan apa yang terjadi di Rempang dan Galang, Kepulauan Riau.

“Kami siap secara akademik juga melalui analisa faktual bahwa ada pelanggaran akan hak ulayat di sana. Kami memiliki tim pencari fakta yang telah dibentuk teman-teman LSM dan media,” katanya.

Senada dengan Affan, seorang pimpinan lainnya, Ahmad Mukhlis Siregar menyampaikan harapannya agar pimpinan DPRD Sumut menyampaikan aspirasi mereka dan memberikan solusi terbaik ke pemerintah pusat.

Pimpinan massa lainnya, Amrin Nasution mengingatkan agar persoalan Rempang – Galang tidak terjadi di Sumatera Utara. “Kalau satu suku sakit, maka seluruh suku Indonesia sakit karena kita adalah satu. Umpama satu anggota tubuh sakit, maka yang lainnya juga sakit. Kami ingin agar kejadian Rempang tidak terjadi lagu di Indonesia khususnya Sumut,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Aksi penolakan ini muncul sebagai respon tegas terhadap rencana pengembangan dan relokasi Rempang Galang yang diumumkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Rencananya, pemerintah memberikan masyarakat yang bersedia direlokasi sejumlah hak-haknya, di antaranya lahan seluas 500 m2 per kepala keluarga yang telah disertifikatkan pemerintah, dan rumah tipe 45.

Relokasi ini BP Batam pastikan tak akan mengganggu kehidupan dan mata pencaharian mereka yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada pernyataannya di media, mengatakan hak yang akan diberikan pertama bagi masyarakat Rempang yang akan direlokasi pertama adalah lahan seluas 500 m2 per kepala keluarga. Lahan itu pun akan langsung diberikan sertifikat karena menurut Rudi selama ini hanya kurang dari 1-2 persen masyarakat rempang yang punya sertifikat tanah.

Hak kedua bagi mereka adalah rumah tipe 45. Namun, ia mengingatkan, untuk rumah itu bukan hanya akan dibangun sebanyak 700 rumah sesuai KK di tiga kampung itu, melainkan juga akan dibuatkan perkampungan baru dengan rumah 2700 unit di atas lahan pemindahan mereka di lahan 17.600 ha beserta infrastruktur lainnya seperti sekolah dan rumah ibadah.***WASGO