MEDAN || Ketua DPRD Medan, Hasyim SE soroti pelayanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan (Puskesmas) Kota Medan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan diminta supaya mengevaluasi keberadaan Puskesmas agar pelayanan semakin membaik guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
“Terkhusus Puskesmas Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, Kepala Dinkes Medan dr Taufiq Ririansyah supaya mengevaluasi tenaga medis dan sarana prasarana kelengkapan alat medis (Alkes) Puskesmas. Bagi petugas medis yang kinerjanya buruk supaya diganti,” pinta Hasyim terkait terkuaknya pelayanan buruk di Puskesmas tersebut.
Ditambahkan Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Kota Medan itu, petugas kesehatan di Rumah Sakit apalagi di Puskesmas harus bersikap, ramah sopan dan senyum. “Kalau petugasnya ramah, pasien cepat sembuh. Tetapi kalau marah atau judes malah pasien tambah sakit. Itu yang harus menjadi pokok utama ditambah fasilitas alkes yang memadai,” sebut Hasyim.
Dikatakan Hasyim, guna mensukseskan program UHC yakni menggunakan KTP dapat berobat gratis maka Puskesmas sebagai ujung tombak. Maka itu, pelayanan di Puskesmas harus terus dibenahi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih prima.
Saat sosialisasi, Hasyim mengaku sangat peduli dan mendukung Walikota Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, kata Hasyim, Perda Sistem Kesehatan terus disosialisasikan agar Pemko dan masyarakat menjalankan Perda agar paham hak dan kewajiban. “Begitu juga program UHC ini adalah merupakan implementasi dari Perda,” sebut Hasyim.
Pada kesempatan itu juga, dalam acara sosialisasi melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 disebut terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Disampaikan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO