MEDAN || Ketua DPRD Medan Hasyim SE terus maksimalkan sosialisasi Perda No tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Diharapkan penerapan Perda berjalan dengan baik begitu juga dengan implementasinya kepada masyarakat.
“Saat ini, Pemko bersama DPRD Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Ini salah satu program dan implementasi dari Perda tentang sistem kesehatan. Kita harapkan program ini tersosialisasi maksimal di tengah masyarakat,” ujar Hasyim SE.
Hal itu disampaikan Hasyim SE (PDI P) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perwira VI, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (3/2/2024).
Hadir diacara sosialisasi, Kasi Trantib Pulo Brayan Bengkel Hislahhuddin, mewakili BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga, mewakili Dinas Kesehatan Rolly Dahlila, mewakili Puskesmas Glugur Darat Dr Ella Rina Sari, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Seiring dengan penerapan Perda, Hasyim minta kepada Dinas Kesehatan agar melakukan pengawasan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) guna memastikan penerapan Perda berjalan baik. “Apalagi dengan dilakukannya program UHC JKMB diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu lebih ditingkatkan,” terang Hasyim.
Pada sosialisaai itu, Hasyim dibantu pihak BPJS Kesehatan dan OPD telah memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat yang ternyata banyak kurang mengerti soal program UHC JKMB. Namun setelah Hasyim memberikan penjelasan, masyarakat pun terlihat senang dan berterimakasih.
Pada kesempatan itu juga, melalui nara sumber dan tim ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing telah memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO