Kejagung Amankan Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu

Kriminal9 Dilihat

JAKARTA || Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang mengatakan, mereka sudah diamankan tim intelijen Kejagung. Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.

Proses klarifikasi hingga kini masih berjalan. Dia menegaskan Kejagung akan memberikan sanksi tegas kepada para jaksa Kejari Karo jika terbukti melanggar prosedur saat menangani kasus Amsal Sitepu.

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” jelas Anang.

Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.***DTK