JAKARTA || Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Jonathan Frizzy dijerat dengan Undang-undang Kesehatan.
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.
“Benar, JF (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Ijonk sempat absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut pemeriksaan lanjutan Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan depan.
“Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya,” kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu saat dihubungi, Rabu (30/4).
Meski demikian, Michael mengatakan pemeriksaan dilakukan jika kondisi Jonathan Frizzy sudah membaik setelah menjalani operasi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi Ijonk.
“Betul, kalau misalkan dianya kondisinya sudah fit, karena kan dari segi kemanusiaan juga,” ujarnya.***DTK