Johnny Plate Dijaga Ketat PM saat Hendak Ditahan, Kejagung Beri Penjelasan

Kriminal1030 Dilihat

JAKARTA , informasiterpercaya.com || Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait penjagaan ketat anggota Polisi Militer (PM) saat Menkominfo Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Kejagung menjelaskan personel PM itu merupakan anggota dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Kan di kita ada JAMPIDMIL (Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang personelnya sebagian dari TNI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Ketut mengatakan pelibatan PM saat proses penahanan tersangka di Kejagung tidak hanya digunakan saat Johnny Plate ditahan, tapi di kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, kasus minyak goreng juga melibatkan personel polisi militer. Ketut menyebut banyak personel militer yang ditugaskan di Kejaksaan.

“Kan perkara-perkara yang besar seperti AJS, ASABRI, migor, Garuda kita libatkan juga untuk pengamanan terutama penggeledahan dan penyitaan di lapangan. Personil TNI yang di BKO di Kejaksaan cukup banyak,” ucapnya.

Adapun jajaran Jampidmil adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Anwar Saadi dari TNI, Direktur Penindakan di Jampidmil dari TNI, sehingga otomatis sebagian keamanan dalam di Kejaksaan juga berasal dari TNI.

Termasuk di tingkat daerah, di Kejati, Aspidmil (Asisten Pidana Militer) pangkatnya Kolonel berasal dari TNI.

“Secara otomatis kita juga minta bantuan BKO dari TNI dalam rangka pengamanan proses penegakan hukum dan keamanan dalam kantor, gedung dll,” ujarnya.

Sementara itu, struktural eselon satu di Kejaksaan salah satunya ada JAMPIDMIL selevel dengan JAMPIDSUS, JAMPIDUM, dan JAM lainnya. Ketut mengatakan pelibatan jajaran Jampidmil wajar untuk mendukung penegakan hukum, sehingga adanya polisi militer untuk berjaga saat Johnny Plate ditahan merupakan hal wajar.

“Kalau dilibatkan dalam proses penegakan hukum itu hal yang wajar, bahkan kenangan perkara korupsi satelit di Menhan kita berkolaborasi karena perkaranya Koneksitas, termasuk perkara (korupsi -red) pengadaan Rumah prajurit TNI,” imbuhnya.

Diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *