MEDAN || Lebih dua pekan kasus pembobolan rumah disertai dengan aksi pencurian sepeda listrik milik AA (22) yang tertuang dalam nomor laporan : LP/B/324/VI/2026/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, bergulir di Polsek Medan Helvetia. Hal itu pun menjadi perhatian khusus salah satu praktisi hukum Kota Medan Jery Panjaitan, SH, Selasa (14/07/2026) siang.
Kepada wartawan, Jery menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, petugas kepolisian harus profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Dalam hal ini, Polsek Medan Helvetia harus bertindak profesional tanpa ada intervensi dalam penanganan perkara tindak pidana. Dalam hal ini kasus pembobolan rumah disertai pencurian sepeda listrik di Komplek Tomang Mas Indah,” ungkap Jery.
Masih kata mantan Kuli Tinta tersebut, polisi sudah dapat menetapkan tersangka, setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah dan didahului dengan memeriksa calon tersangka.
“Petugas harus melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi. Apabila ada bukti petunjuk lainnya juga dapat membantu proses penyelidikan kepolisian. Setelah calon tersangka diperiksa, kemudian dilakukan nya gelar perkara, polisi sudah dapat menetapkan tersangka nya,” beber Jery.
Dirinya juga menegaskan agar Polsek Medan Helvetia bersikap profesional tanpa ada intervensi.
“APH dalam hal ini penyidik Polsek Medan Helvetia harus profesional dalam menangani perkara tersebut. Tidak boleh ada intervensi atau unsur kepentingan apapun antara APH dengan terduga pelaku ataupun pihak lainnya,” tegasnya.
Bahkan, ia meminta pihak kepolisian menangkap oknum-oknum yang mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Hormati proses hukum, jika ada yang mencoba mengganggu proses hukum tersebut dengan adanya dugaan kepentingan, polisi langsung tangkap jangan dibiarkan, dan oknum-oknum Polsek Medan Helvetia itu sendiri harus bersikap netral tanpa ada pandang bulu atau ‘something’ dengan salah satu pihak apalagi terduga pelaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, rumah korban AA (22) di Komplek Tomang Mas Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, dibobol oleh pelaku berinisial MT, Jum’at (26/06/2026) lalu. Satu unit sepeda listrik merk Ofero warna cream berhasil dibawa kabur oleh pelaku dan terekam CCTV komplek.
Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson J.P. Sipahutar, S.H., M.M., saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang menimpa korban AA, Kamis (09/07/2026) lalu, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor.
“Ijin pak nanti perkembangannya akan disampaikan penyidik ke pelapornya melalui SP2HP. Kl bpk mau lbh detail bs menjumpai kanit reskrim nya trims,” singkatnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia IPTU Asas Maruli Tua Sihombing, S.Pd, memilih bungkam. Tak satupun konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp dijawab.***REL














