Israel Maunya Lanjut Perang di Gaza Meski Ada Gugatan Genosida

Ragam239 Dilihat
JAKARTA || Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan melanjutkan perang di Jalur Gaza, terlepas dari hasil tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Netanyahu menyebut Den Haag tidak akan bisa menghentikan Israel sebelum mencapai tujuannya.
“Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kami,” kata Benjamin Netanyahu kepada wartawan, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘poros kejahatan’, dilansir Anadolu Agensi, Minggu (14/1/2024).
Diketahui, hari Sabtu (13/1/2024) menandai hari ke-100 perang, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 23.800 orang di Gaza. Netanyahu mengatakan Israel akan melanjutkan perang sampai mencapai tujuannya, termasuk pemusnahan kelompok perlawanan Palestina Hamas, pemulangan semua sandera, dan memastikan daerah kantong tersebut ‘tidak menimbulkan ancaman’ bagi negaranya di masa depan.

“Untuk mencapai tujuan ini, kami akan mengajukan anggaran besok (Minggu) yang akan menghasilkan lebih banyak dana untuk keamanan,” tambah Netanyahu.

Dia juga membahas masalah Koridor Philadelphia, sebidang tanah sempit sepanjang 14 kilometer (8,7 mil) yang membentang di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir. Netanyahu mengatakan bahwa tanpa kendali atas rute tersebut, Israel “tidak dapat melenyapkan Hamas, dan kami sedang mempertimbangkan semua opsi terkait hal tersebut.”

Netanyahu mengatakan Tel Aviv “tidak akan mentransfer dana ke Otoritas Palestina yang dapat membantu Hamas dengan cara apa pun.”

Mahkamah Internasional di Den Haag mengadakan dengar pendapat publik pada hari Kamis dan Jumat sebagai bagian dari sidang permulaan yang diajukan bulan lalu oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan “kejahatan genosida” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Pengadilan diperkirakan akan menentukan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Sidang Gugatan Afsel Terhadap Israel
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.

Seperti dilansir Reuters dan Al Jazeera, Kamis (11/1/2024), dalam sidang yang akan berlangsung dua hari ini, para hakim Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya pada Kamis (11/1) waktu setempat dan kemudian mendengarkan respons Israel pada Jumat (12/1) besok.

Afsel dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” ucapnya.

“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023,” tegas Lamola dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Lamola menegaskan serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.

Israel Tegaskan Bukan Kampanye Genosida
Israel membantah tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) di pengadilan tinggi PBB bahwa operasi militernya di Gaza adalah kampanye genosida. Dalam sidang perdananya, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.Dilansir Reuters, Sabtu (13/1/2024), Israel beralasan bahwa mereka bertindak untuk membela diri dan memerangi Hamas, bukan penduduk Palestina. Israel meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak berdasar dan menolak permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan mereka menghentikan serangan.”Ini bukan genosida,” kata pengacara Malcolm Shaw.

Afrika Selatan mengatakan kepada pengadilan bahwa serangan udara dan darat Israel yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Palestina dan menewaskan hampir 24.000 orang bertujuan untuk menimbulkan kehancuran penduduk di Gaza.

Israel menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan berhak membela diri. Israel melancarkan perangnya di Gaza setelah terjadi serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh militan Hamas.

“Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker di pengadilan.

“Jika ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” tambahnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *