Irwansyah: Tindak Tegas Perusahaan Buang Sampah Sembarangan

Politik1104 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA DPRD Kota Medan Irwansyah SAg SH meminta Pemko Medan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan membuang sampah sembarangan dan memproduksi sampah hingga mencemari lingkungan. Oleh karenanya, diharapkan masalah tersebut tidak berlarut-larut agar kedepannya tak membahayakan warga.

“Pemko harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan membuang sampah sembarangan dan memproduksi sampah hingga mencemari lingkungan,” kata Irwansyah SAg SH menyahuti keluhan warga itu, Senin (02/10/2023).

Anggota Dewan itu pun menjelaskan, dalam Perda No 6 tahun 2015 terkait pengelolaan persampahan, sudah diatur secara rinci termasuk bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

“Dalam Perda itu sudah terinci terkait penerapan sanksi bagi pihak pihak yang melakukan pelangaran. Seperti yang tertera dalam BAB XVI pasal 35 ayat 1 dimana setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta,” terangnya.

Irwansyah menegaskan pada pasal 32 Perda menyebutkan tentang larangan bagi setiap orang atau badan membuang sampah sembarangan. “Pada Pasal 32, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan,” terangnya lagi.

Terkait persoalan ini, Irwansyah meminta Pemko Medan tegas melakukan tindakan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran baik itu perusahaan, lembaga dan indivdu yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada.***WASGO